PENGENALAN PEMERINTAHAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN ANAK DI DESA SAMUDA
DOI:
https://doi.org/10.55984/hirono.v2i1.87Kata Kunci:
governance, village regulations, Samuda VillageAbstrak
Pelaksanaan Pengabdian ini bertujuan dalam rangka untuk Mengembangkan Pemahaman dan Keterampilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaran Desa yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Peraturan Desa terutama yang berkaitan dengan Perlindungan Anak. etode yang digunakan dalam pelaksanaan Pengabdian ini dalam bentuk penyuluhan yang dilakukan melalui tahapan Observasi untuk mengetahui kondisi dan permasalahan Desa Samuda serta Sosialisasi langsung untuk mengenalkan pentingnya pelaksanaan Pengabdian dan terakhir adalah tahapan Penyuluhan atau pelaksanaan Pengabdian yang pesertanya terdiri dari Perangkat Desa, BPD, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Desa Samuda Kecamatan Galela Barat. Hasil evaluasi yang dilakukan menunjukan bahwa ada peningkatan pemahaman dan keterampilan dimana pemerintah desa telah mengetahui tugas dan tanggungjawabnya termasuk prosedur penyusunan peraturan desa dengan baik dan efektif dalam artian produk yang dihasilkan nantinya berdasarkan tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan untuk berhasil guna dan berdaya guna.
Referensi
Aminah Siti, Makna Penyuluhan dan Transformasi Perilaku Manusia. Jurnal Penyuluhan Vol. 3, No. Maret 2007
Ateng Syafrudin dan Suprin Naha, Republik Desa. PT. Alumni, Bandung, 2010.
Badan Pusat Statistik Halmahera Utara. Kecamatan Galela Barat Dalam Angka. 2019.
Fauzan dan Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Pakaya J. S., Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 01 - Maret 2016
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, http://www.docudesk.com tanpa tahun, diakses pada 22/04/2022
Made Nurmawati, Pembentukan Peraturan Desa Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Penelitian Unud, 2018
Maria Farida Indriati, Ilmu Perundang-undangan, Bagian-I Cet.18, PT. Kanisius, 2007.
Muhammad Nawawi, Pentingnya Kualitas Aparat Pemerintah Desa dalam Pembangunan di Desa Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur,Jurnal Aktual STIE Trisna Negara, Vol. 1 2018.
Ni’matul Huda, Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Hukum No. 1 Vol 13. 2011
Rasidji, Lili, Dasar-dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya, 1999
Sahrestia Kartianti, Konseling Kelompok Dengan Pendekatan Eksistensial Humanistik Untuk Mereduksi Perilaku Bullying Siswa Sma Di Halmahera Utara, Jurnal Bimbingan dan Konseling Terapan Volume 05 Number 01 2021
Sekarini, Indah dan Supardi. Peran Orang Tua dalam Pembinaan Perilaku Anak usia 4-6 tahun di RA Ar-Rasyid. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol.5 No.2 Tahun 2021.
Sugiman, Pemerintahan Desa, Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1, Juli 2018
Sukitman Asgar, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan dan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Halmahera Utara, Jurnal Wajah Hukum Volume 5(1), April 2021
Sutedjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Adytama, 2010
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Perubahan Terakhir
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 12 tahun 20211 tentang Hirarki Pembentukan Peraturan Perundang undangan
Wulandari Agustyarna, Proses Penyusunan Peraturan Desa Studi Kasus Di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, Naskah Publikasi, 2014
Zulmat Barniat, Otonomi Desa, Konsepsi Teoritis dan Legal, Journal Sosial Politik, Vol. 5 No. 1 tahun 2019.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JURNAL HIRONO

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.