SOSIALISASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA PENAMBANGAN BATUAN DI DESA WAESALA KECAMATAN HUAMUAL BELAKANG KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Penulis

  • Pieter M Ririmase Fakultas Pertanian, Universitas Pattimura
  • Marlita H Makaruku Fakultas Pertanian, Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.55984/hirono.v3i1.138

Kata Kunci:

pengelolaan, lingkungan, tambang, desa waesala

Abstrak

Masalah lingkungan dan keselamatan kerja dalam usaha pertambangan selalu menjadi isu yang paling penting. Masalah utama yang timbul pada wilayah bekas tambang diantaranya berupa perubahan lingkungan, yang meliputi perubahan kimiawi, perubahan fisik dan perubahan biologi. Desa Waesala dalam lingkup pengelolaan pertambangan menjadi penting dan strategis karena mempunyai potensi bahan tambang yang cukup besar, khususnya bahan galian jenis batuan untuk mendukung pembangunan yang terus meningkat. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat Desa Waesala dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang baik pada lokasi penambangan batuan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui tahapan persiapan, sosialisasi, dan evaluasi kegiatan. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan PKM ini menunjukkan bahwa terjadi perubahan pengetahuan masyarakat yang sangat signifikan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di lahan tambang setelah pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Referensi

Anonim. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anonim. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang.

Badan Pusat Statistik. 2020. Kecamatan Huamual Belakang Dalam Angka 2020. Badan Pusat Statistik Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bozzuto, P., dan Geroldi, C. 2021. The Former Mining Area of Santa Barbara in Tuscany and a Spatial Strategy for Its Regeneration: Politecnico in Milano, Department of Architecture and Urban Studies, via Bonardi 3, Milano 20133, Italy.

Munir, M., dan Setyowati, R. D. N. 2017. Kajian Reklamasi Lahan Pasca Tambang Di Jambi, Bangka, dan Kalimantan Selatan Fakultas Sains Dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Vol. 1 No. 1, 2017: 11-16.

Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wiyanti, S.H., Salindeho, M.L., dan Agustine, W.D. 2019. Rencana Pascatambang Bahan Galian Sirtu Cv. Xxx Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur; Jurusan Teknik Geologi, Fakultas Teknologi Mineral dan Kelautan Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-08

Terbitan

Bagian

ARTIKEL