BIMBINGAN TEKNIS PROSES PRODUK DAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA PANGAN MIKRO KECIL DI DESA NAPALAKURA KABUPATEN MUNA
DOI:
https://doi.org/10.55984/hirono.v3i1.132Kata Kunci:
bimbingan teknis, desa napalakura, sertifikasi halalAbstrak
Desa Napalakura merupakan suatu desa yang terkenal dengan produk olahan ikannya, seperti abon ikan, sambal ikan, dan produk perikanan beku. Produk-produk tersebut memiliki daya jual yang tinggi dan berpotensi untuk dapat dipasarkan hingga ke luar pulau Muna. Akan tetapi, sebagian besar produk-produk pangan yang dihasilkan di Desa Napalakura dan sekitarnya masih belum tersertifikasi halal. Untuk itu dilakukan bimbingan teknis proses produk dan sertifikasi halal dengan tujuan agar produk-produk tersebut terjamin kehalalannya dan tidak mengalami kendala untuk dipasarkan. Pelatihan ini dilakukan dengan rangkaian kegiatan terdiri dari (a) penyuluhan tentang bahan dan proses produksi halal; (b) pendampingan proses pembuatan sertifikat halal. Hasil pelatihan ini adalah a) meningkatkan pengetahuan tentang bahan dan proses produksi halal; b) produk pangan yang dihasilkan tersertifikasi. Hasil evaluasi pelatihan ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pengetahuan dan telah terbitnya sertifikat halal dari peserta bimbingan teknis
Referensi
Arifin, AY. 2011. “Urgensi Sertifikasi Halal Bagi Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. hal. 19-20.
BPS. 2022. Muna Dalam Angka. https://munakab.bps.go.id/publication/2022/02/25/a34a4cb0744cbc31d53b4d53/kabupaten-muna-dalam-angka-2022.
Charity ML. 2017. Jaminan Produk Halal di Indonesia (Halal Products Guarantee in Indonesia)
Kemenag. 2023. Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta Kuota (kemenag.go.id)
Kusnandar, VB. 2021. RISSC: Populasi Muslim Indonesia Terbesar di Dunia. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/03/rissc-populasi-muslim-indonesia-terbesar-di-dunia
Mahfudh N, Ikawati R, Salamah N, Ahda M. 2021. Pelatihan sistem jaminan halal dan implementasinya dengan ikrar halal Muhammadiyah. Community Empower. 6(5):828–832. doi:https://doi.org/10.31603/ce.4518.
Qomaro GW, Hammam H, Nasik K. 2019. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Pangan dalam Meningkatkan Perekonomian Lokal Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kecamatan Tragah Bangkalan. J Ilm Pangabdhi. 5(2):137–142. doi:10.21107/pangabdhi.v5i2.6116
Putra, A. H. 2017. Analisis Kinerja Dan Sistem Traceability Pada Rantai Pasok Sayuran Unggulan Di Okiagaru Farm (Institute Pertanian Bogor). Retrieved from https://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/90933/1/2017ahp.pdf
Undang-Undang Jaminan Produk Halal Berikan Kepastian Hukum Bagi Konsumen”, (http://www. hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uu-jaminan-produk-halal-berikankepastian-hukum-bagi-konsumen), diakses 20 Juni 2023).
Undang-Undang Jaminan Produk Halal. 2014. Peraturan Perundang - undangan. Pemerintah Pusat. Jakarta
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 RH. Fitri Faradilla, Sitti Leomo, H Saediman, sri rejeki

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.