BIMBINGAN TEKNIS PROSES PRODUK DAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA PANGAN MIKRO KECIL DI DESA NAPALAKURA KABUPATEN MUNA

Penulis

  • RH. Fitri Faradilla Jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Pertanian, Universitas Halu Oleo
  • Sitti Leomo Jurusan Ilmu Tanah, Fakultas Pertanian, Universitas Halu Oleo
  • H Saediman Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Halu Oleo
  • Sri Rejeki Jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Pertanian, Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.55984/hirono.v3i1.132

Kata Kunci:

bimbingan teknis, desa napalakura, sertifikasi halal

Abstrak

Desa Napalakura merupakan suatu desa yang terkenal dengan produk olahan ikannya, seperti abon ikan, sambal ikan, dan produk perikanan beku. Produk-produk tersebut memiliki daya jual yang tinggi dan berpotensi untuk dapat dipasarkan hingga ke luar pulau Muna. Akan tetapi, sebagian besar produk-produk pangan yang dihasilkan di Desa Napalakura dan sekitarnya masih belum tersertifikasi halal. Untuk itu dilakukan bimbingan teknis proses produk dan sertifikasi halal dengan tujuan agar produk-produk tersebut terjamin kehalalannya dan tidak mengalami kendala untuk dipasarkan. Pelatihan ini  dilakukan dengan rangkaian kegiatan terdiri dari (a) penyuluhan tentang bahan dan proses produksi halal; (b) pendampingan proses pembuatan sertifikat halal. Hasil pelatihan ini adalah a) meningkatkan pengetahuan tentang bahan dan proses produksi halal; b) produk pangan yang dihasilkan  tersertifikasi. Hasil evaluasi pelatihan ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pengetahuan dan telah terbitnya sertifikat halal dari peserta bimbingan teknis

Referensi

Arifin, AY. 2011. “Urgensi Sertifikasi Halal Bagi Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. hal. 19-20.

BPS. 2022. Muna Dalam Angka. https://munakab.bps.go.id/publication/2022/02/25/a34a4cb0744cbc31d53b4d53/kabupaten-muna-dalam-angka-2022.

Charity ML. 2017. Jaminan Produk Halal di Indonesia (Halal Products Guarantee in Indonesia)

Kemenag. 2023. Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta Kuota (kemenag.go.id)

Kusnandar, VB. 2021. RISSC: Populasi Muslim Indonesia Terbesar di Dunia. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/03/rissc-populasi-muslim-indonesia-terbesar-di-dunia

Mahfudh N, Ikawati R, Salamah N, Ahda M. 2021. Pelatihan sistem jaminan halal dan implementasinya dengan ikrar halal Muhammadiyah. Community Empower. 6(5):828–832. doi:https://doi.org/10.31603/ce.4518.

Qomaro GW, Hammam H, Nasik K. 2019. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Pangan dalam Meningkatkan Perekonomian Lokal Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kecamatan Tragah Bangkalan. J Ilm Pangabdhi. 5(2):137–142. doi:10.21107/pangabdhi.v5i2.6116

Putra, A. H. 2017. Analisis Kinerja Dan Sistem Traceability Pada Rantai Pasok Sayuran Unggulan Di Okiagaru Farm (Institute Pertanian Bogor). Retrieved from https://repository.ipb.ac.id/jspui/bitstream/123456789/90933/1/2017ahp.pdf

Undang-Undang Jaminan Produk Halal Berikan Kepastian Hukum Bagi Konsumen”, (http://www. hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uu-jaminan-produk-halal-berikankepastian-hukum-bagi-konsumen), diakses 20 Juni 2023).

Undang-Undang Jaminan Produk Halal. 2014. Peraturan Perundang - undangan. Pemerintah Pusat. Jakarta

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-25

Terbitan

Bagian

ARTIKEL